Anjuran Bekerja
Oleh: Ustadz Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman
Ketahuilah Allah ‘Azza Wa jalla dengan kelembutan hikmah-Nya, menjadikan dunia ini sebagai negeri mencari sebab dan usaha. Islam, sebagai agama yang sempurna, tidak melupakan sisi kehidupan dunianya seorang muslim, bahkan menganjurkan kepada mereka untuk bekerja dan mencari rejeki. Allah ‘azza wa jalla berfirman.
“Sesungguhnya kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur.” (QS: Al-A’raf:10)
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman pula,
“Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan.” (QS: An-Naba’:11)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil usahanya sendiri. Sungguh, nabi Dawud ‘alaihissalam, beliau makan dari hasil jerih payah tangannya” (HR. Bukhari – 1966)
Al-Irnam as-Sarakhsiy berkata, “Sesungguhnya Allah Mewajibkan para hamba-Nya untuk mencari nafkah kehidupan, agar mereka dapat menjalankan ketaatan kepada Allah. Allah Berfirman, ‘Dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”[1] Allah Menjadikan mencari rezeki sebagai sebab untuk beribadah.”[2]
PATOKAN UMUM DALAM DUNIA KERJA
- Pilih jenis pekerjaan yang halal
Ketahuilah, wahai saudaraku! Allah-lah yang Maha Memberi rezeki. Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman,
“Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS adz-Dzariyat: 58)
Jemputlah rezekimu dengan cara yang halal! Pilih jenis pekerjaan yang halal, jangan yang haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman,
”Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami Berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS al-Baqarah (2)2172)
Maka, seorang muslim dituntut untuk makan dari yang halal. Jika dia memberi nafkah maka harus dari penghasilan yang baik, dan hal itu tidak bisa terwujud kecuali apabila pekerjaan yang dia pilih telah dibolehkan dalam Islam.[3]
Ketahuilah, wahai saudaraku! Rezeki yang haram tidak akan membawa keberkahan, hanya akan membinasakan! Dari Ka’b ibn ‘Ujrah radhiallahu’anhu bahwasa nya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Wahai Ka’b ibn ‘Ujrah! Sesungguhnya tidak akan masuk surga, daging dan darah yang tumbuh dari harta haram, neraka lebih berhak/patut baginya.”[4]
- Mengikat perjanjian kerja
Islam sangat menganjurkan agar dibuat akad perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan atau yang memberi pekerjaan. Perjanjian kerja ini memuat kesepakatan antara dua pihak, dan perkara ini sangat penting, karena akan terwujud keadilan antara dua pihak yang bersepakat dan menghindari perselisihan antara keduanya. Kesepakatan kerja yang dibuat mencakup:
- a) jenis pekerjaan dan bentuknya,
- b) penjelasan waktu kerja atau lamanya pekerjaan itu harus diselesaikan,
- c) penentuan upah atau gaji pekerja,
- d) dan lain-lain yang dianggap perlu.
Dasar hukum pentingnya kesepakatan ketika bekerja adalah firman Allah yang berbunyi,
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Ma’idah: 21)
Sifat orang yang beriman adalah menjaga amanah dan janji yang dipikulnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman,
”Dan orang-orang yang memelihara amanah (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minun 8)
- Memilih pekerja yang cakap dan mampu dalam bidangnya
Islam mengarahkan agar kita tidak memberikan pekerjaan kecuali kepada orang yang telah memenuhi kriteria, seperti keahliannya dan kemampuannya dalam pekerjaan yang akan diembankannya. Ambillah pelajaran dari ucapan Nabi Yusuf ‘alaihissalam yang Allah Kisahkan dalam firman-Nya,
“Berkata Yusuf, ”Jadikanlah aku bendahara negara (Mesir)! Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55)
Ucapan Nabi Yusuf ‘alaihissalam, “aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan,” ini menunjukkan kemampuan Nabi Yusuf ‘alaihissalam dalam menjadi bendahara negara Mesir.
Juga berdasarkan kisah Nabi Syu’aib ‘alaihissalama ketika putrinya berkata kepadanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman mengisahkannya,
”Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Wahai bapakku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. al-Qashash: 26)
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Jika suatu perkara itu diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kedatangan hari Kiamat.” (HR. Bukhari:59)
Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberikan pekerjaan kepada orang yang tidak mampu. Dikisahkan bahwa Sahabat Abu Dzar radhiallahu ‘anhu meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diangkat menjadi pemimpin dalam suatu wilayah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menepuk pundaknya (yakni Abu Dzar) bersabda,
”Wahai Abu Dzar! Sesungguhnya engkau orang yang lemah, dan pekerjaan ini adalah amanah, dan ini akan membawa kehinaan dan penyesalan pada hari Kiamat, kecuali orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikannya dengan benar.” (HR. Muslim-4823)
Sahabat Abu Dzar radhiallahu’anhu di sini, tidak kurang sedikit pun amanahnya, karena beliau Sahabat yang mulia. Akan tetapi, yang kurang darinya adalah kecakapan dan kemampuannya, dan hal ini tersirat dalam ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”sesungguhnya engkau orang yang lemah,” maksudnya tabiat Sahabat Abu Dzar adalah orang yang lembut, kalem, tidak cocok dengan bidang kepemimpinan yang membutuhkan sikap tegas yang membuat takut orang yang zhalim dan menolak tindakan kesewenangan.[5]
- Beban pekerjaan sesuai dengan kemampuan
Termasuk keistimewaan agama Islam, bahwasanya Islam tidak membebankan suatu perkara yang di luar kesanggupan manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman,
”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.” (QS al-Baqarah: 286)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya saudara kalian (yaitu budak/hamba sahaya yang kalian miliki) ini adalah yang mengurus urusan kalian, Allah Menjadikan mereka di bawah perintah kalian. Maka, barang siapa yang saudaranya di bawah perintahnya, maka hendaklah dia memberi makan seperti dia makan, memberi pakaian seperti dia berpakaian, dan janganlah engkau membebani mereka dengan beban yang memberatkan mereka. ]ika kamu sudah membebani dengan beban berat, maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari:30)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dan yang semakna dengan budak, termasuk dalam hal ini seperti pekerja dan lainnya.” (Fathul Bari (5:174))
- Mengerjakan kewajiban sebelum minta hak
Termasuk perkara baik dalam dunia pekerjaan adalah semangat dalam menyelesaikan kewajiban sebelum meminta hak upah atau gajinya. Karena, menunaikan pekerjaan yang wajib sama saja kita menunaikan akad yang telah dibuat, sehingga akan mengikat pihak lain untuk memberi upah atau gaji. Andaikan setiap pihak menunaikan hal ini, maka akan hilang perselisihan, akan terbangun tolong-menolong dalam dunia pekerjaan. Sehingga pada akhirnya akan tercipta kondisi yang baik dalam menyelesaikan pekerjaan dari sisi kerapian, ketepatan, dan sesuai yang diinginkan.
ADAB SEBAGAI PEKERJA
Sungguh, Islam telah mengajarkan akhlak-akhlak yang mulia dalam kehidupan sehari-hari, tidak terkecuali dalam lingkungan kerja. Dalam dunia kerja, sebagai karyawan/pegawai hendaknya berhias dengan sifat-sifat mulia ketika melakukan pekerjaan. Apa saja adab yang seharusnya diperha tikan bagi para pekerja?
- Kuat
”Kuat” di sini maksudnya adalah kuat badan dan hati. Kuat badan dalam mengerjakan kewajiban kerja, kuat dalam menunaikan apa yang wajib di selesaikan, juga kuat dalam arti maknawi seperti kuat berpikir dan fokus dalam menyelesaikan kesulitan yang dijumpai dalam pekerjaan. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
”Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. al-Qashash: 26)
- Amanah
Wajib bagi seorang pekerja untuk amanah dalam lingkungan kerjanya. Karena, Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman,
”Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS al-Anfal (8)227)
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Tunaikan amanah kepada orang yang mengamanatkan kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. At-Tirmizi, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani, Ash-Shahihain no. 424)
Sifat amanah bagi seorang pekerja meliputi:
- a) Perhatian terhadap waktu pekerjaan
Yaitu dia bersemangat untuk menjaga waktu dalam menuntaskan pekerjaan yang diembankan, tidak main-main, tidak banyak mengobrol atau melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan; hal ini baik di lingkungan pabrik atau di luarnya.
- b) Menjauhi tipu-menipu dalam bekerja
Karena, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa menipu, maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim : 45)
Curang dalam bekerja adalah sifat buruk, menodai amanah yang kita pikul; maka jauhilah hal ini wahai para pekerja. Berlaku jujurlah! Maka engkau akan mujur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Sesungguhnya kejujuran itu membawa pada kebaikan, dan kebaikan menghantarkan ke dalam surga. Tidaklah seseorang berbuat jujur hingga Allah mencatatnya sebagai orang selalu jujur.”(HR. Bukhari: 6094, Muslim: 2607)
- c) Tidak memanfaatkan waktu kerja untuk kepentingan pribadi
Sering kita dapati seorang karyawan pulang ke rumah untuk kepentingan pribadinya, padahal masih dalam waktu kerja kantornya. jauhilah hal ini, wahai saudaraku!
- Maksimal dalam bekerja
Sungguh, agama kita yang mulia secara umum menganjurkan agar setiap orang yang bekerja untuk membaguskan pekerjaannya. Bahkan hal ini akan membuat senang atasan dan pemilik perusahaan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Sesungguhnya Allah Mencintai jika salah seorang di antara kalian mengerjakan pekerjaan kemudian dia membaguskan pekerjaannya.” (Hadis hasan lighairihi, Ash-shahihah:1113)
- Ikhlas
“Ikhlas” adalah asas sangat penting dalam bekerja. Ia adalah pendorong yang sangat kuat agar kita dapat menunaikan pekerjaan dengan baik.
Dengan keikhlasan, seorang pekerja akan selain merasa diawasi, bekerja dengan maksimal dan membaguskan hasil pekerjaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman,
”Dan tiap-tiap manusia itu telah Kami Tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya. Dan Kami Keluarkan baginya pada hari Kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka. Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu.” (QS al-Isra’:13-14)
- Mematuhi aturan pekerjaan
Sungguh, hal ini termasuk perkara yang harus diperhatikan oleh para pekerja. Peraturan yang dibuat dalam lingkungan kerja bukan untuk dilanggar. Mematuhi peraturan dalam bekerja meliputi:
- a) Aturan waktu bekerja
Seperti datang tepat waktu tidak terlambat, tidak pulang sebelum waktunya. Mematuhi waktu bekerja yang telah ditetapkan, sehingga tidak istirahat sebelum waktunya.
- b) Taat kepada atasan
Tentunya hal ini dalam perkara yang baik Jika atasan memberikan arahan dalam bekerja, memerintahkan sesuatu, maka Anda sebagai bawahan mematuhinya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil-amri diantara kamu.” (QS an-Nisa’: 59)
- Tunaikan kewajiban agama
Contohnya adalah shalat. Ketika adzan telah berkumandang, bersegeralah untuk menyambut seruan shalat. Jangan sekali-kali shalat ditinggalkan hanya karena sibuk urusan kantor yang tidak ada selesainya!! Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan.” (QS Maryam:59)
Contoh yang lain adalah puasa Ramadhan. Iika tiba bulan Ramadhan maka wajib bagi seluruh pekerja untuk berpuasa, jangan membatalkan puasa karena alasan lelah dalam bekerja!!
ADAB ORANG YANG MEMPEKERJAKAN KARYAWAN
- Segera membayar upah dan gajinya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Berikanlah upahnya pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah:2443, dishahihkan oleh Al-albani dalam Al-irwa ‘: 1498)
Bahkan bagi siapa saja yang tidak memberikan gaji dan upah pekerjanya, dia berhak mendapat ancaman yang sangat keras.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Allah Ta’ala Berfirman, ‘Tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari Kiamat: (1) orang yang bersumpah dengan nama-Ku kemudian berkhianat, (2) seorang yang sengaja menjual orang yang merdeka kemudian makan upahnya, dan (3) orang yang menyewa pekerja. kemudian pekerja itu telah menyelesaikan tugasnya, tetapi dia tidak memberikan upah pekerja tersebut!“ (HR. Bukhari: 2270)
Termasuk dalam kategori “tidak memberikan upah pekerja” adalah menunda-nunda pembenan gaji, memotong dan menahan gaji tanpa hak! Wallahulmusta’an.
- Tidak sombong
Jangan mentang-mentang kita yang memberi pekerjaan, lantas kita sombong kepada pekerja! Tidak boleh, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman,
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Q5 Luqman:18)
- Memuliakannya sebagai manusia
Pekerja bukanlah binatang yang dapat kita perintah seenaknya. Dia adalah manusia yang mulia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman,
”Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anakanak Adam.” (QS al-Isra’:70)
Maka, janganlah Anda sebagai atasan memperlakukan pekerja seperti binatang; dipukul, diberi beban yang berat di luar kesanggupan. Tidak boleh! Barang siapa yang nekat membebankan pekerjaan melampaui batas kepada pekerjanya, sungguh dia telah berbuat zhalim/aniaya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang budak berhak mendapat makanan dan pakaiannya, serta tidak boleh dibebani dengan pekerjaan kecuali sebatas kemampuannya!” (HR. Muslim:1663)
Al-lmam an-Nawawi berkata, “Para ulama telah sepakat bahwasanya tidak boleh membebankan pekerjaan yang di luar batas kemampuan kepada budak. Apabila terjadi demikian maka wajib bagi seorang majikan untuk membantu dengan dirinya sendiri atau minta bantuan orang lain.” (Syarh Shahih Muslim 11:133)
- Berikan haknya
Pembantu, pekerja, atau sopir adalah manusia biasa. Mereka punya hak sebagaimana layaknya manusia yang lain. Mereka berhak untuk tidur, berhak untuk berobat jika sakit, berhak untuk makan, dan lain-lain. Semua ini harus dijaga oleh majikan, jangan sampai membebankan pekerjaan hingga larut malam, sedangkan besok paginya harus bekerja lagi. Karena, seorang muslim terhadap muslim lainnya harus punya rasa kemanusiaan, punya perasaan dan saling mengasihi.
- Jadilah pemaaf
Dalam dunia kerja, kesalahan dari pegawai atau pekerja adalah hal yang biasa. Maka, hendaklah seorang atasan memberi maaf atas kesalahan pegawai atau pekerjanya. Dari ‘Abdullah ibn ‘Umar ragi radhiallahu’anhu, bahwasanya dia berkata,
”Ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah! Berapakah kita memberikan maaf kepada pembantu? Beliau diam tidak menjawab. Laki-laki tadi mengulangi pertanyaannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap diam tidak menjawab. Tatkala pada kali yang ketiga, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Berikanlah maaf kepadanya setiap hari sebanyak tujuh puluh kali”[6]
Allahua’lam.[7]
Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 3 tahun ketujuh belas, Al-Muharam 1439
[1] . QS. Al Jumuah -10
[2]. Al-Iktisab Fir Rizqi Al Mustathab – 171
[3] Al Hurriyyah wal Iqtishadiyyah Fil Islam, Sa’id Abul Futuh – 371
[4] HR Ahmad (3:321), Ibnu Hibban (5557), Al-Hakim (4:141). Asy Syaikh Al-Albani berkata, “Hadis shahih lighairihi”(Lihat shahih At-taghrib 867)
[5] Akhlaqul ‘Amal Fil Islam, DR. Mufrih Ibn Sulaiman Al-Qausi hlm. 7
[6] HR. Abu dawud (5164), At-Tirmidzi (1949), Ahmad (9:454). Disahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-shahihah (no. 488)
[7] Kami banyak mengambil manfaat dari risalah Akhlaqul ‘Amal Fil Islam, DR. Mufrih ibn Sulaiman Al-Qausi, dengan tambahan referensi lainnya.